Sistem Pemerintahan


BAHAN AJAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS 4
 
Nama : ___________________________
Kelas : ___
======================================================================= 
Stándar Kompetensi:
  1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
  2. Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
Kompetensi Dasar :
  1. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
  2. Menggambarkan struktur organisasi desa dan pemerintah kecamatan
  3. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
  4. Menggambarkan struktur organisasi kabupaten, kota, dan provinsi
Indikator :
  1. Mengetahui pengertian sistem pemerintahan, sistem pemerintahan daerah kabupaten, kota, dan provinsi.
  2. Menghafal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
  3. Memberi contoh lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
  4. Membedakan lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
 
Kegiatan Belajar 1
  1. A.  Pemerintahan Kota
Kota secara umum adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.
Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pimpinan daerah.
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelola kekayaan daerah.
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
Sedangkan urusan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya untuk memahami Pemerintahan Kota, maka kamu kerjakan soal latihan di bawah ini !
  1.  Kota secara umum adalah………
  2. Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam pasal 21 dan 22 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang _________________
  3. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
 
Kegiatan Belajar 2.
A.    Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota.
Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
  • Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.
  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
  2. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  5. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten/ Kota
  1. Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota.
  2. DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota.
  3. Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota.
  4.  Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota.
  5. Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
  6. Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya agar lebih memahami tentang pemeritahan kabupaten, maka sebaiknya mengerjakan latihan berikut di bawah ini!
  1. Siapa yang memimpin pemerintahan kabupaten?
  2. Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten mempunyai tugas dan kewajiban. Tuliskan tugas dan kewajiban bupati!
  3. Mitra kerja bupati adalah lembaga Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten. Tuliskan Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten dengan tugasnya!
 
 Kegiatan Belajar 3.
C.    Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Sebuah provinsi, dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
  1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  4. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
  5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
 
  1. Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri
  5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
 Asal Usul Kota Bandung
Tahukah Kamu asal usul nama kota bandung?
Menurut catatan sejarah kata “Bandung” berasal dari kata bendung atau bendungan karena terbendungnya sungai Citarum oleh lava Gunung Tangkuban Perahu yang kemudian membentuk telaga. Namun, menurut mitos masyarakat setempat nama “Bandung” diambil dari sebuah kendaraan air yang terdiri dari dua perahu yang diikat berdampingan yang disebut perahu bandung yang digunakan oleh Bupati Bandung.
Merupakan kota metropolitan terbesar di Jawa Barat dan sekaligus menjadi ibu kota provinsi tersebut. Selain itu, kota bandung juga merupakan kota terbesar ketiga di indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Nama lain dari kota Bandung adalah Kota Kembang, dan dahulu juga bandung dikenal dengan Parijs Van Java.
Selain itu kota Bandung juga dikenal sebagai kota belanja, dengan mall dan factory outlet yang banyak tersebar di kota ini. Dan pada tahun 2007, British Council menjadikan kota Bandung sebagai pilot project kota terkreatif se-Asia Timur.
 
Kota Bandung tidak berdiri bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Bandung. Kota itu dibangun dengan tenggang waktu sangat jauh setelah Kabupaten Bandung berdiri. Kabupaten Bandung dibentuk pada sekitar pertengahan abad ke-17 Masehi, dengan Bupati pertama tumenggung Wiraangunangun. Beliau memerintah Kabupaten bandung hingga tahun 1681.
Kota Bandung secara geografis memang terlihat dikelilingi oleh pegunungan, dan ini menunjukkan bahwa pada masa lalu kota Bandung memang merupakan sebuah telaga atau danau.
 
Legenda Sangkuriang merupakan legenda yang menceritakan bagaimana terbentuknya danau Bandung, dan bagaimana terbentuknya Gunung Tangkuban Perahu, lalu bagaimana pula keringnya danau Bandung sehingga meninggalkan cekungan seperti sekarang ini. Air dari danau Bandung menurut legenda tersebut kering karena mengalir melalui sebuah gua yang bernama Sangkyang Tikoro.
Daerah terakhir sisa-sisa danau Bandung yang menjadi kering adalah Situ Aksan, yang pada tahun 1970-an masih merupakan danau tempat berpariwisata, tetapi saat ini sudah menjadi daerah perumahan untuk pemukiman.
Kota Bandung mulai dijadikan sebagai kawasan pemukiman sejak pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, melalui Gubernur Jenderalnya waktu itu Herman Willem Daendels, mengeluarkan surat keputusan tanggal 25 September 1810 tentang pembangunan sarana dan prasarana untuk kawasan ini. Dikemudian hari peristiwa ini diabadikan sebagai hari jadi kota Bandung.
 
Kota Bandung secara resmi mendapat status gemeente (kota) dari Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz pada tanggal 1 April 1906[11] dengan luas wilayah waktu itu sekitar 900 ha, dan bertambah menjadi 8.000 ha di tahun 1949, sampai terakhir bertambah menjadi luas wilayah saat ini.[12]
 
Pada masa perang kemerdekaan, pada 24 Maret 1946, sebagian kota ini di bakar oleh para pejuang kemerdekaan sebagai bagian dalam strategi perang waktu itu. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Bandung Lautan Api dan diabadikan dalam lagu Halo-Halo Bandung. Selain itu kota ini kemudian ditinggalkan oleh sebagian penduduknya yang mengungsi ke daerah lain. Pada tanggal 18 April 1955 di Gedung Merdeka yang dahulu bernama “Concordia” (Jl. Asia Afrika, sekarang), berseberangan dengan Hotel Savoy Homann, diadakan untuk pertama kalinya Konferensi Asia-Afrika yang kemudian kembali KTT Asia-Afrika 2005 diadakan di kota ini pada 19 April-24 April 2005.
 
Kantor Bupati Bandung
 
Kabupaten Bandung lahir melalui Piagam Sultan Agung Mataram, yaitu pada ping Songo tahun Alif bulan Muharam atau sama dengan hari sabtu tanggal 20 April tahun 1641 M, sebagai Bupati Pertama pada waktu itu adalah Tumenggung Wiraangunangun (1641-1681 M). dari bukti sejarah tersebut maka ditetapkan bahwa tanggal 20 April sebagai tanggal Hari Jadi Kabupaten Bandung. Jabatan Bupati kemudian di gantikan oleh Tumenggung Nyili salah seorang putranya. Namun Nyili tidak lama memegang jabatan tersebut karena mengikuti Sultan Banten. Jabatan Bupati kemudian di lanjutkan oleh Tumenggung Ardikusumah, seorang Dalem Tenjolaya (Timbanganten) dari tahun 1681 -1704.
 
Juga pada masa Pemerintahan Adipati Wiranatakusumah II (1794 – 1829) inilah Ibukota Kabupaten Bandung di pindahkan dari Karapyak (Dayeuh kolot) ke Pinggir sungai Cikapundung atau Alun – alun Kotamadya Bandung sekarang. Pemindahan Ibukota itu atas dasar perintah dari Gubernur Jendral Hindia Belanda Daendels tanggal 25 Mei 1810, dengan alasan karena daerah baru tersebut dinilai akan memberikan prospek yang lebih baik terhadap perkembangan wilayah tersebut.
 
Kemudian pada masa transisi kehidupan politik Orde Lama ke Orde Baru adalah Kolonel Masturi. Pada masa Pimpinan Kolonel R.H. Lily Sumantri tercatat peristiwa penting yaitu rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Bandung ke Wilayah Hukum Kabupaten Bandung yang semula berada di Kotamadya Bandung ke Wilayah Hukum Kabupaten Bandung yaitu daerah Baleendah. Peletakan Batu Pertamanya pada tanggal 20 April 1974 yaitu pada saat Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke – 333. Rencana kepindahan Ibukota tersebut berlanjut hingga jabatan Bupati dipegang oleh Kolonel R. Sani Lupias Abdurachman (1980 – 1985). Atas pertimbangan secara fisik geografis daerah Baleendah tidak memungkinkan untuk dijadikan sebagai Ibukota Kabupaten, maka ketika
Jabatan Bupati dipegang oleh Kolonel H.D. Cherman Affendi (1985 – 1990), Ibukota Kabupaten Bandung pindah ke lokasi baru yaitu Kecamatan Soreang. Dipinggir Jalan Raya Soreang tepatnya di Desa Pamekaran inilah di Bangun Pusat Pemerintahan
 
Kabupaten Bandung seluas 24 Ha, dengan menampilkan arsitektur khas gaya Priangan sehingga kompleks perkantoran ini disebut – sebut sebagai kompleks perkantoran termegah di Jawa Barat. Pembangunan perkantoran yang belum rampung seluruhnya dan dilanjutkan oleh bupati berikutnya yaitu Kolonel H.U.Djatipermana, sehingga pembangunan tersebut dirampungkan dalam kurun waktu 1990-1992.
 
Tanggal 5 Desember 2000, Kolonel H. Obar Sobarna S.Ip. terpilih oleh DPRD Kabupaten Bandung menjadi Bupati Bandung dengan didampingi oleh Drs. H. Eliyadi Agraraharja sebagai Wakil Bupati.  Sejak itu, Soreang betul-betul difungsikan menjadi pusat Pemerintahan.Tahun 2003 semua aparat Daerah, kecuali Dinas Pekerjaan umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Kantor BLKD, dan Kantor Diklat, sudah resmi berkantor di komplek perkantoran Kabupaten Bandung.
 
Pada masa pemerintahan H. Obar Sobarna S.Ip. telah dibangun Stadion Olahraga si Jalak Harupat, yaitu stadion bertaraf internasional yang  menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bandung.  Selain itu pada masa pemerintahan Obar Sobarna, berdasarkan aspirasi masyarakat yang diperkuat oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, Kota Administratif Cimahi berubah status menjadi Kota Otonom. Tanggal 5 Desember 2005. H. Obar Sobarna, S.Ip menjabat Bupati Bandung untuk kedua kalinya didampingi oleh H. Yadi Srimulyadi sebagai Wakil Bupati, melalui proses pemilihan langsung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar