BAHAN AJAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS 4 Nama : ___________________________ Kelas : ___ ======================================================================= Stándar Kompetensi:
- Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
- Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
- Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
- Menggambarkan struktur organisasi desa dan pemerintah kecamatan
- Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
- Menggambarkan struktur organisasi kabupaten, kota, dan provinsi
- Mengetahui pengertian sistem pemerintahan, sistem pemerintahan daerah kabupaten, kota, dan provinsi.
- Menghafal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
- Memberi contoh lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
- Membedakan lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
- A. Pemerintahan Kota
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelola kekayaan daerah.
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
- Kota secara umum adalah………
- Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam pasal 21 dan 22 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang _________________
- Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
- Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
- Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
- Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota.
- DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota.
- Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota.
- Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota.
- Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
- Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
- Siapa yang memimpin pemerintahan kabupaten?
- Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten mempunyai tugas dan kewajiban. Tuliskan tugas dan kewajiban bupati!
- Mitra kerja bupati adalah lembaga Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten. Tuliskan Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten dengan tugasnya!
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
- Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
- Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.
- Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.